
bujukagung.desa.id | Dalam rangka menyamakan persepsi atau aturan penginputan data yang berkaitan dengan hasil coklit tahap 1 ( satu ), maka PPK mengadakan pertemuan antar PPS se-Kecamatan Banjar Margo yang berlangsung di Balai Kampung Sumber Makmur Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang minggu (28/01/2018) pukul 14.00 WIB.

“Pertemuan ini di adakan guna untuk proses entry data yang baik dan benar, sehingga harapannya input data yang dilakukan saat ini akan lebih baik dari proses input data di tahun-tahun yang lalu”, Ujar Ketua PPK Banjar Margo Bpk. In’am Masruri.


Devisi Pemutahiran Data kecamatan Banjar Margo Bpk. Agung Bintoro menerangkan, dalam tata cara penginputan data hasil coklit dibagi dalam 3 pola atau tahapan, yaitu :
- DP4 softcopy yang sudah di coklit atau di kasih kode di salin ke AB.KWK
- Setelah AA.KWK di isi dengan pemilih baru maka di salin ke AB.KWK
- Data yang ada di AB.KWK dengan kode 11 dan 12 di salin ke AC.KWK
Tinggalkan Balasan